Ibnu Mubarak Allaitsi

Berilmu Shahih Untuk Beramal Shalih

SEMPURNAKANLAH WUDHUMU!!! ( bagian kedua )


Oleh: Ari Mardiah Joban

Syarat sahnya Wudhu:
1. Niat di dalam hati.
Rukun-rukun Wudhu:
1. Membasuh seluruh wajah termasuk kumur-kumur, Istinsyaq (Menghirup air kedalam hidung) dengan tangan kanan, kemudian Istintsar (Mengeluarkan air dari dalam hidung).
2. Membasuh kedua tangan sampai siku-siku.
3. Mengusap seluruh kepala.
4. Mengusap kedua telinga.
5. Membasuh kedua telapak kaki sampai mata kaki.
6. Tartib (berurutan).
7. Muwaalaat (tidak menunggu kering anggota wudhu yang satu sebelum membasuh yang lainnya).

Sunah-sunah Wudhu:

1. Bersiwak.
2. Mencuci kedua telapak tangan.
3. Berkumur-kumur dan beristinsyaq dengan satu ciduk tangan.
4. Ber istintsar dengan tangan kiri.
5. Bersungguh-sungguh dalam beristinsyaq kecuali dalam kondisi berpuasa.
6. Mendahulukan anggota wudhu yang kanan dari daripada yang kiri.
7. Menyela-nyelakan jemari ke jenggot.
8. Membasuh anggota wudhu tiga kali.
9. Menggosok anggota wudhu.
10.Melebihkan batasan pada anggota wudhu yang wajib, seperti membasuh
muka dengan melebihkannya sampai ubun-ubun, atau yang di sebut dengan (ithalatul ghurrah) dan juga membasuh tangan dan kaki dengan melebihkannya sampai di atas siku dan mata kaki, atau yang disebut dengan (ithalatut tahjiil).
11. Menyela-nyela jari-jemari tangan dan kaki.
13. Hemat air ketika berwudhu.
14. Berdoa setelah berwudhu.

وَعَنْ عُمَرَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم : مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ, فَيُسْبِغُ اَلْوُضُوءَ, ثُمَّ يَقُولُ: (أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُه), إِلَّا فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ اَلْجَنَّةِ الَثمَانِيَّة يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ. مُسْلِم ٌ: 234
.(وَاَلتِّرْمِذِيُّ, وَزَادَ: (اَللَّهُمَّ اِجْعَلْنِي مِنْ اَلتَّوَّابِينَ, وَاجْعَلْنِي مِنْ اَلْمُتَطَهِّرِينَ

Dari Umar radhiallahu ’anhu berkata: Rosulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “ Tidaklah ada seseorang pun diantara kalian yang berwudhu, lalu ia menyempurnakan wudhunya kemudian berdoa:”saya bersaksi bahwa tiada ilah yang berhak disembah selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya, dan saya bersaksi bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam utusan Allah, melainkan akan dibukakan baginya pintu-pintu surge yang jumlahnya delapan, dia masuk dari mana saja yang dia kehendaki.” (HR.Muslim:234).

15. Sholat 2 raka’at sesudah wudhu.

“لحديثِ عُثْمَانَ قَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ نَحْوَ وَضُوئِي هَذَا وَ قَالَ: ” مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ قَامَ فركَعَ رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ, غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

رواه البخاري:156، ومسلم: 226

Dari hadits Utsman radhiallahu ’anhu berkata: saya melihat Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu seperti wudhuku ini.”dan bersabda: ” barangsiapa berwudhu seperti wudhuku ini kemudian mengerjakan shalat 2 rakaat tidak terbetik didalam dirinya(perkara dunia), maka baginya ampunan atas dosanya yang telah lalu. (HR.Bukhori:156, Muslim: 246).

Hal-hal yang membatalkan Wudhu

1. Keluarnya air kencing, tinja, atau angin (apa yang keluar dari dua lubang qubul dan dubur):

(… أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّن الْغَآئِطِ…)

… atau salah seorang diantara kalian kembali dari tempat buang air (kakus)…(QS.al-Maidah: 6)

عَنْ أَبَي هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا يَقْبَلُ اللهُ صَلَاةَ أَحَدِكُمْ إِذاَ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ, فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ حَضْرَمَوْتَ: مَا الْحَدَثُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ؟ قَالَ: فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ. رواه البخاري: 135،  ومسلم :225

Dari Abu hurairoh radhiallahu ’anhu berkata: “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Allah tidak menerima sholat salah seorang di antara kalian apabila dia batal (berhadats) sehingga berwudhu,” berkatalah seorang laki-laki dari Hadramaut: “Wahai Abu Hurairah, apa hadats(pembatal wudhu) itu? “Abu Hurairah radhiallahu ’anhu menjawab: Angin yang keluar tanpa suara atau angin yang keluar dengan suara.” (HR.Bukhori:135, Muslim: 225).

2. Mengeluarkan air mani, wadi, atau madzi:

عَنْ ابْن عَبَّاسٍ رضي الله عنه يَقُولُ : الْمَنِيُّ وَالْمَذْيُ وَالْوَدْيُ ، أَمَّا الْمَنِىُّ فَهُوَ الَّذِى مِنْهُ الْغُسْلُ ، وَأَمَّا الْوَدْيُ وَالْمَذْيُ فَقَالَ : اغْسِلْ ذَكَرَكَ وَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ. رواه البيهقي:1\115

Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ’anhu berkata: “ Mani, wadi, dan madzi. Adapun mani,ia mewajibkan mandi. Sedangkan wadi dan madzi, “ dia berkata: “basuhlah kemaluanmu dan berwudhulah seperti wudhumu untuk sholat.” (HR.Baihaqi: 1/115)

3. Tidur lelap sampai hilang kesadaran:

عَنْ علي بن أبي طالب رضي الله عنه قال: قال رسولُ الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “الْعَيْنُ وِكَاء السَّهِ فَمَنْ ناَمَ فَلْيَتَوَضَأْ “. رواه أبو داود : 203وابن ماجه :447

Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ’anhu berkata: “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:”Mata adalah pengikat dubur, barangsiapa yang tidur hendaknya dia berwudhu”. (HR Abu Daud: 203. dan Ibnu Majah: 447).

 catatan: Jika tidurnya sampai hilang kesadaran baik berdiri, duduk, berbaring menurut pendapat yang kuat adalah membatalkan wudhu, adapun jika tidur tetapi masih bisa merasakan atau mendengar sesuatu (masih sadar) maka tidak membatalkan wudhu.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِك رضي الله عنه قَالَ: كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَنْتَظِرُونَ اَلْعِشَاءَ حَتَّى تَخْفِقَ رُؤُوسُهُمْ, ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلَا يَتَوَضَّؤُوْنَ. رواه مسلم: 376  و أبو داود: 199

Dari Anas bin Malik radhiallahu ’anhu berkata:” Para sahabat Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam menunggu sholat ‘Isya yang terakhir sampai terantuk-antuk kepala-kepala mereka (lantaran kantuk) kemudian mereka sholat dan tidak berwudhu (HR.Muslim:376, dan Abu Daud: 199).

4. Hilangnya akal:

Seperti : pingsan, sakit, mabuk dan gila merupakan pembatal wudhu, karena hal-hal tersebut lebih berat jika dibandingkan hanya sekedar tidur.

5. Menyentuh farji tanpa penghalang baik menyentuhnya dengan syahwat maupun tidak.

 Terdapat perbedaan pendapat para ulama dalam hal ini, ada yang mengatakan batal wudhunya ada yang mengatakan tidak, namun pendapat yang rajih adalah yang mengatakan bahwa menyentuh f arji tanpa penghalang baik menyentuhnya dengan syahwat maupun tidak dapat membatalkan wudhu.Wallahu a’lam bishawab.

6. Makan daging unta:

عَنْ جَابِر بن سمرة أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ النَبِيّ صلى الله عليه و سلم قال : ياَ رَسُول الله أَتَوَضَأُ مِنْ لحُوُمِ الغَنَمِ ؟ قال : إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَأْ وَإِنْ شِئْتَ فَلَا تَتَوَضَأْ قَالَ : أَتَوَضَأْ مِنْ لحُوُمِ الإِبِلِ ؟ قَالَ : نَعَمْ تَوَضَأْ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ. رواه مسلم :360

Dari Jabir bin Samurah, bahwa ada seorang laki-laki bertanya kepada Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, apakah kami harus berwudhu dari makan daging kambing?” Rasulullah menjawab: “jika mau berwudhu maka berwudhulah, jika tidak mau maka tidak usah berwudhu.” Dia bertanya lagi?: “Apakah kami harus dari makan daging unta?” Rasulullah menjawab:”Ya, berwudhulah dari makan daging unta.” (HR.Muslim:36).

Hal-hal yang tidak membatalkan wudhu

1. Laki-laki menyentuh wanita tanpa penghalang.

Laki-laki yang menyentuh wanita, tentu yang termasuk mahromnya, secara mutlak tidak membatalkan wudhu, adapun menyentuh wanita yang bukan mahromnya, permasalahannya bukan hanya sekedar membatalkan wudhu atau tidak, melainkan haram hukumnya. Adapun maksud ayat:

(…أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ…)

atau menyentuh [1] perempuan (QS. al-Maidah:6).

[1] Artinya: menyentuh. menurut sebagian mufassirin Ialah: menyetubuhi.

 

Dan ini sesuai dengan penafsiran Abdullah bin Abbas radhiallahu ’anhu dan diantara dalil yang menjelaskan bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu adalah:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ فَقَدْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم لَيْلَةً مِنَ الِفرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعْتُ يَدِي عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ بِالْمَسْجِدِ وَهُمَا مَنْصُوْبَتَانِ. رواه مسلم: 222

Dari Aisyah Radhiallahu ‘anha, dia berkata: “saya pernah kehilangan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam dari tempat tidur (saya), kemudian saya mencarinya, kemudian tangan saya menyentuh perut kedua telapak kaki beliau. (waktu itu) beliau berada di masjid sedang kedua kakinya dalam keadaan berdiri (posisi kaki sedang sujud). (HR. Muslim: 222).

2. Keluar darah dari selain qubul dan dubur ( seperti darah luka).
3. Muntah.
4. Tertawa.
5. Memandikan jenazah atau memikulnya.
6. Ragu-ragu.

Kapan disunahkan Wudhu?

1. Ketika berdzikir kepada Allah (termasuk membaca al-Qur’an).
2. Ketika hendak tidur.
3. Orang junub ketika hendak makan, minum atau mengulangi jima’.
4. Sebelum mandi besar baik mandi wajib maupun sunnah.
5. Setelah memakan makanan yang dimasak di atas api (dipanggang).
6. Memperbaiki wudhu disetiap kali hendak sholat.
7. Berwudhu setiap kali berhadats.
8. Sehabis muntah.
9. Setelah memikul jenazah.

Allahu a’lam.

20 Mei 2010 - Posted by | Fiqh

Belum ada komentar.

Tinggalkan komentar