Ibnu Mubarak Allaitsi

Berilmu Shahih Untuk Beramal Shalih

MENGINGKARI ORANG YANG MELAKUKAN HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA PADA SIANG HARI BULAN RAMADHAN WALAUPUN KARENA LUPA


Sebagian orang mengatakan, apabila engkau melihat seorang muslim makan atau minum karena lupa pada siang hari di bulan ramadhan, maka tidak ada kewajiban bagimu untuk memberitahunya; karena Allah yang telah memberinya makan dan minum sebagaimana dalam hadits. Apakah hal ini benar? Berilah kami fatwa, mudah-mudahan anda mendapatkan pahala.

 

Barangsiapa yang melihat seorang muslim minum pada siang hari di bulan ramadhan, makan, atau melakukan hal-hal yang membatalkan puasa lainnya baik karena lupa atau sengaja, maka hal itu wajib untuk diingkari; karena menampakan hal itu pada siang hari saat berpuasa adalah perbuatan mungkar walaupun pelakunya memiliki udzur pada saat itu, sehingga orang-orang tidak berani menampakkan apa-apa yang Allah haramkan dari hal-hal yang membatalkan puasa pada siang hari di bulan ramadhan dengan alasan lupa.

Apabila orang yang menampakkan hal itu benar karena lupa maka tidak ada kewajiban baginya untuk mengqodho, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

من نسي وهو صائم فأكل أو شرب فليتم صومه فإنما أطعمه الله وسقاه

“Barangsiapa lupa dan dia dalam keadaan puasa lalu dia makan atau minum, maka hendaklah dia menyempurnakan puasanya. Sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum.” (Muttafaqun ‘alaihi[1])

Demikian pula dengan musafir tidak boleh menampakan untuk melakukan hal-hal yang membatalkan puasa kepada orang-orang mukim yang tidak mengetahui kondisinya, akan tetapi hendaknya dia bersembunyi sehingga tidak dituduh melakukan apa-apa yang diharamkan Allah atasnya, dan supaya orang lain tidak berani melakukan hal itu.

Demikian pula dengan orang-orang kafir, mereka dilarang menampakan makan dan minum dan lain sebagainya dihadapan kaum muslimin; demi menutup pintu agar tidak menganggap remeh dalam hal ini. Karena mereka dilarang menampakan syi’ar-syiar mereka yang bathil dihadapan kaum muslimin.

Allah Waliyyu at-Taufiq

Syekh ‘Abdul ‘Aziz Bin Baz –rahimahullah Ta’ala-

Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/492


[1]. HR. al-Bukhari dalam ash-Shaum bab apabila makan atau minum karena lupa no. 1933, dan Muslim dalam ash-Shiyam bab orang yang lupa makan, minum dan jima’nya tidak membatalkan puasa no. 1155 dan lafadz ini miliknya.

Disebarkan pada (majalah al-Buhuts al-Islamiyah) no. 30 dan pada Kitab ad-Da’wah juz:2 hal:160 Majmu’ Fatawa wa Maqolat Mutanawwi’ah juz:15

24 Juli 2012 Posted by | Faedah, Fiqh | 1 Komentar

Rekaman Kajian oleh Ustadz Fuad Hamzah Baraba, LC seputar permasalahan Ramadhan dan hukum-hukum seputar puasa.


Rekaman Kajian oleh Ustadz Fuad Hamzah Baraba, LC di Masjid Nurul Huda, Bandara Ngurah Rai Bali

 

Fuad Hamzah Baraba – Keutamaan Syahadatain
Fuad Hamzah Baraba – Keutamaan Bulan Romadhan
Fuad Hamzah Baraba – Hukum-hukum Seputar Puasa

 

Sumber: http://salafbali.blogspot.com/2012/07/rekaman-kajian-oleh-ustadz-fuad-hamzah.html

23 Juli 2012 Posted by | umum | Tinggalkan komentar

Membaca al-Quran ‎​Di Sela-Sela Waktu Bekerja


Pertanyaan: dari (Kh.M):

Saya seorang pegawai, ketika bekerja saya membaca al-Quran ‎​al-Karim δ¡ sela-sela waktu luang (waktu kosong tidak ada pekerjaan), akan tetapi penanggung jawab (atasan)melarang hal itu, dengan mengatakan: Ini waktunya bekerja bukan membaca al-Quran. Apa hukumnya seperti itu? Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan.

Apabila engkau tidak ada pekerjaan, maka boleh kamu membaca al-Quran. Demikian pula dengan membaca tasbih (subhanallah), tahlil (Laa ilaaha illaallah) dan dzikir. Hal ini lebih baik dari pada diam.

Adapun apabila membaca al-Quran itu menyibukkanmu dari hal-hal Чαπƍ berkaitan dengan pekerjaanmu, maka hal itu tidak diperbolehkan. Karena waktu itu khusus untuk bekerja.
Maka tidak boleh menyibukkanmu dengan sesuatu Чαπƍ dapat mengahalangi pekerjaanmu.

Asy-Syaikh ‘Abdul Aziz bin Baz -rahimahullah Ta’ala-

Sumber:
http://www.binbaz.org.sa/mat/2010
– – – – – – 〜✽〜 – – – – – –

22 Juli 2012 Posted by | Faedah | 2 Komentar

MENGENAL ALLAH TA’ALA


Ikhwatal iman, sebagai seorang muslim dituntut untuk mengenal Allah Ta’ala, bahkan mengenal Allah Ta’ala merupakan salah satu kewajiban bagi kita.

Al-Imam Muhammad bin ‘Abdul Wahab rahimahullah berkata dalam kitabnya al-Ushul ats-Tsalatsah:

.اعلم رحمك الله، أنه يجب علينا تعلم أربع مسائل؛ الأولى: العلم. وهو: معرفة الله, ومعرفة نبيّه, ومعرفة دين الإسلام بالأدلة

       “Ketahuilah mudah-mudahan Allah merahmatimu, bahwasanya wajib bagi kita untuk mempelajari empat hal; Чαπƍ pertama: Ilmu. Yaitu mengenal Allah, mengenal Nabinya, dan mengenal dinul Islam beserta dalil-dalilnya”.

Ada beberapa sarana agar kita bisa mengenal Allah Ta’ala, diantaranya:

1- Memperhatikan dan mempelajari ayat-ayat syar’iyah Чαπƍ ada dalam al-Quran, dan Sunnah Rasulullah صلى الله عليه و سلم .

2- Memperhatikan ayat-ayat kauniyah, yaitu makhluk-makhluk ciptaan Allah Ta’ala.

Sesungguhnya, manusia setiap kali memperhatikan ayat-ayat (tanda-tanda) tersebut akan bertambah ilmu (semakin mengenal) Allah  Penciptanya. Allah Ta’ala berfirman: Baca lebih lanjut

11 Juli 2012 Posted by | Aqidah, Nasehat | Tinggalkan komentar

KAJIAN UMUM Ust. Fuad Hamzah Baraba’, Lc di BALI


. HADIRILAH KAJIAN UMUM!
Ust. Fuad Hamzah Baraba’ Lc.

di BALI

Yg إن شآء الله akan diadakan pada:

 Jum’at, tgl 13 juli 2012
– Khutbah jum’at di masjid Minang, Monang-Maning.

– Ba’da magrib di masjid Baitul Mu’minin, Tukad Pakerisan, Panjer.

 Sabtu, tgl 14 juli 2012
– Ba’da subuh di masjid Baitul Mu’minin, Tukad Pakerisan, Panjer.

– Ba’da dzuhur di Masjid Muhammad (bin Harris) imam bonjol.

– Ba’da magrib sampai isya’ di Masjid Nurul Huda, Tuban-Kuta.

 Ahad, tgl 15 juli 2012
– Ba’da subuh di Masjid Nurul Huda, Tuban-Kuta

– Ba’da magrib di Masjid Baitul Makmur, Monang-Maning Denpasar.

TERBUKA UNTUK UMUM

Utk informasi:
Zuher 0817559997  pin:29386406
Nofel 081353242227  pin:20EC074D

10 Juli 2012 Posted by | umum | Tinggalkan komentar

Apa hukum wanita Чαπƍ selalu pergi ke pasar-pasar untuk mengetahui barang terbaru?


Soal: Apa hukum wanita Чαπƍ terus-menerus pergi ke pasar-pasar untuk mengetahui barang terbaru?

Syaikh Shalih al-Fauzan -hafidzahullah- menjawab:
Yang dituntut dari wanita adalah menetap dirumahnya, mengerjakan pekerjaan rumah, mendidik dan mengasuhnya anak-anaknya. Karena wanita pemimpin dirumah suaminya dan akan dimintai pertanggung jawaban atas kepemimpinannya.

Allah Ta’ala berfirman:

( وَقَرْنَ في بُيُوتِكُنَّ )

“Tetaplah kalian tinggal di dalam rumah-rumah kalian” (QS. al-Ahzab:33). Yakni menetaplah ϑί rumah dan janganlah keluar tanpa ada keperluan.

Rasulullah Shallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإذَا خَرَجَتْ اِسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ

“Wanita itu aurat maka bila ia keluar rumah syaitan menyambutnya.” (HR. at-Tirmidzi 1183, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Irwaul Ghalil:273).

Dan pergi untuk mengetahui barang-barang terbaru bukanlah merupakan suatu kebutuhan Чαπƍ membolehkan wanita keluar dari rumahnya, bahkan hal ini dapat membahayakan, terlebih pada zaman sekarang Чαπƍ banyak menyebar kejahatan.

Sumber: (المنتقى من فتاوى الفوزان: 60/8)

1 Juli 2012 Posted by | Nasehat, النساء | Tinggalkan komentar